Simpan Shabu,
Seorang Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Aparat Polsek Langgam

Seorang Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Aparat Polsek Langgam


Senin 06 Februari 2017 10:30:18 WIB
tribratanewsriau.com-Aparat Polsek Langgam Polres Pelelawan menangkap seorang tersangka pengedar Shabu bernama SW (34thn) warga Dusun Sukamulya Desa Langkan Kecamatan Langgam kabupaten Pelelawan karena mengedar Shabu kemaren hari Jumat (03/02/2017).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM bahwa Pada hari Jumat yang lalu, 03 Februari 2017 sekira jam 14.00 wib Kanit Reskrim Ipda Rudi Alfonso, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Kebun PT. Agrita Sari Desa Segati. Berdasar informasi tersebut, Kanit reskrim kemudian melaporkan kepada kapolsek Langgam Ipda Leo Putra Dirgantara dan kemudian dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek beserta personil polsek. Ketika sampai di TKP Kebun Agrita, sekira jam 14.30 wib pelaku datang dengan menggunakan Motor Kawasaki KLX warna Hijau tanpa No.Pol dan kemudian dilakukan penyergapan. Dari Hasil penyergapan tersebut ditemukan BB berupa 2 (dua) Paket sedang shabu yang dibungkus kertas merah dan dilapis plastik hitam yang dibuang pelaku ke tanah dan kemudian penyidik menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan tersebut dan membukanya. Setelah dibuka ternyata berisikan narkotika jenis shabu-shabu. 

Pengembangan dilakukan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Dusun Sidomulyo Desa langkan dengan melibatkan RT / RW Setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan didalam kamar pelaku tepatnya dibawah kasur tidur 1 buah sarung tangan warna putih yg didalamnya terdapat 1 bungkus rokok magnum yang didalamnya berisikan sbb paket sedang Shabu sebanyak empat bungkus dan Paket Kecil sebanyak sepuluh bungkus. Dalam penggeledahan disaksikan oleh aparat RT/RW setempat. 

"Kini barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di Polsek Langgam Polres Pelelawan" ujar Guntur sambil menutup pembicaraan  (AA) 
Scroll to top