Di Rohil,
Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Aparat Keamanan Karena Mengedar Ganja Kering

 Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Aparat Keamanan Karena Mengedar Ganja Kering


Rabu 08 Februari 2017 13:25:04 WIB
Tribratanewsriau.com-Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria paruh baya bernama YM (49thn) di Desa Rambah Kabupaten Rokan Hulu karena menjadi pengedar Narkoba jenis ganja kering kemaren (07/02/2017).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa dari informasi serta hasil penyelidikan personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu bahwa ada seseorang sering melakukan Transaksi Narkotika Jenis Daun Ganja kering di Dusun Kumu Deli Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab.Rohul.

Berdasarkan informasi itu Kasat Narkoba AKP Dasril bersama lima orang anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka YM (49thn) dirumahnya. Dalam penangkapan yang diikuti dengan penggeledahan rumah tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT An.Turiman ditemukan dua buah kantong ganja didalam kamar rumah tersangka berupa Narkotika jenis daun ganja kering siap edar. Dengan adanya pengembangan sumber daun ganja tersebut didapat keterangan bahwa daun ganja tersebut di dapatnya adalah dari laki-laki bernama AS. Namun dalam pengembangan didapat keterangan bahwa  AS sudah pindah ke Jambi bersama keluarganya. 

"Kini YM dan barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk penyelidikan dan pengembangan selanjutnya" ujar Guntur sambil menutup keterangananya.  (AA)
Scroll to top