Sosialisasi SPT Tahunan Dan Tax Amnesti
Biro Sarpras Polda Riau Laksanakan Sosialisasi Pajak tahun 2017 Bersama Kantor Pajak KPP Pratama Pek

Biro Sarpras Polda Riau Laksanakan Sosialisasi Pajak tahun 2017 Bersama Kantor Pajak KPP Pratama Pek


Selasa 28 Februari 2017 14:28:56 WIB
Tbnews Polda Riau - Selasa (28/2/17) bertempat di ruang LPSE Biro Sarpras Polda Riau dilaksanakan Sosialisai Pajak Tahun 2017 dengan materi SPT Tahunan dan Tax Amnesti yang dilaksanakan oleh Biro Sarpras Polda Riau yang di hadiri oleh personil Biro Sarpras Polda Riau serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Sarpras Polda Riau.

Dalam pembukaannya di sampaikan oleh Karo Sarpras Polda Riau Kombes Pol Drs Mishar  mengatakan pentingnya untuk mengetahui tentang pajak untuk melaporkan kekayaan yang kita miliki, selaku anggota Polri baik PNS Polri di wajibkan untuk melaporkan laporan tahunan. Untuk itu sebagai pengetahuan personil dalam melakukan pelaporan kita adakan sosialisasi yang saat ini kita laksanakan. Ungkap Karo Sarpras

Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Pekanbaru Tampan Bapak Harianto Tarigan, menjelaskan pentingnya kita dalam melaporkan penghasilan kita sebagai wujud kepedulian kita dalam membantu pemenuhan APBN maupun APBD yang di pergunakan untuk fasilitas Negara baik itu pembayaran gaji pegawai maupu  yang lainnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Pekanbaru Tampan Bapak Harianto Tarigan Kepada Polda Riau yang telah melaksanakan sosialisasi pajak tahun 2017. "Terima kasih Kepada Polda Riau yang telah menyurati kami dalam pelaksanaan sosialisai pajak tahun 2017, ini yang pertama di tahun 2017 sosialisasi yang kita lakukan di Kantor Kepolisian sebagau wujud kepedulian instansi Polri tentang Pajak seperi SPT Tahunan dan Tax Amnesti, sekali lagi saya ucapkan terima kasih". Pungkas Pak Harianto Tarigan.

Dalam sosialisasi tersebut di bagi menjadi beberapa sesion yaitu tentang Tax Amnesti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan penyuluhan Bapak Ehrmons Fisca P.W. Beliau menyampaikan tentang bagaimana pelaporan di Tax Amnesti yang akan berakhir prosesnya sampai tanggal 31 Maret 2017. Bahwa setiap wajib pajak wajib melaporkan harta wajib pajaknya sampai batas yang telah ditentukan dan apabila tidak dilaporkan sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi 48% bahkan pada ayat (1) sanksi mencapai 200%.

Yang kedua sistem pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Ibu Merilla Clarina selaku pelaksana menjelaskan bagaimana pelaporan SPT Tahunan yang wajib juga dilaporkan. Secara langsung dilakukan simulasikan oleh tim pajak dengan menggunakan e-filling secara online dengan memasukkan data efin yang telah ada pada masing-masing peserta yang telah dilakukan registrasi secara online melalui email masing-masing peserta. Dimana dalam pelaporan SPT Tahunan kita juga dapat melaporkan aset kita dengan memasukkan data yang telah tersedia di dalam menu yang dipandu oleh Tim.

Scroll to top