Cukong Pelaku Ilegal Logging Berhasil Ditangkap Polda Riau, Dua Masih DPO

Cukong Pelaku Ilegal Logging Berhasil Ditangkap Polda Riau, Dua Masih DPO


Rabu 08 Maret 2017 07:56:03 WIB
Tbnews Polda Riau - Tim gabungan Polda Riau dan jajaran dalam beberapa hari ini berhasil mengamankan 3 orang tersangka pembalakan liar di Cagar Biosfir Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis. Satu diantaranya diduga sebagai cukong atau pemberi dana operasional.

Petugas mengamankan pelaku EDG (37) yang bertugas sebagai pendana para pekerja ilegal logging di hutan Giam Siak Kecil.

"Kita berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pendana operasional para pekerja di lokasi perambahan hutan," jelas Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara .

Ditambahkan Kapolda Riau, tersangka EDG ini diamankan di Kota Medan, karena menampung kayu. Sebelumnya, dua orang tersangka lainnya sudah ditangkap oleh tim gabungan Polda Riau dan jajaran beberapa waktu lalu di waktu yang berbeda.

"Tersangka pertama MIR (34) yang bertugas sebagai pembelah kayu, kedua SUL (48) sebagai pengolah kayu," tambah Kapolda.

Dilanjutkan Kapolda Riau , mereka ini bekerja atas dasar suruhan dari RZ diduga merupakan sebagai pendana. Saat ini RZ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu pelaku yang bernama STH juga masuk dalam daftar DPO.

"Informasi yang kita terima mudah-mudahan dapat membatu polisi dalam mengungkap sampai keakar-akarnya.Kita sudah mengantongi identitas para pelaku yang sebagai pendana para pelaku pembalakan liar hutan GSK" tutup Kapolda Riau.

Saat ini, tim gabungan jajaran kepolisian Polda Riau masih berada di cagar biosfer unyuk melakukan penjagaan dihutan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil, agar tidak lagi adanya kegiatan penjarahan hutan.
Scroll to top