Di Kabupaten Kampar:
Cabuli Anak Kelas VI SD, Pria Ini Ditangkap Aparat Kepolisian

Cabuli Anak Kelas VI SD, Pria Ini Ditangkap Aparat Kepolisian


Kamis 06 April 2017 15:51:49 WIB
Tribratanewsriau.com- Aparat PPA Polres Kampar menangkap seorang pria bernama AD (34thn) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak bocah, sebut saja namanya Bunga, murid kelas VI SD, di rumahnya kemaren hari Rabu siang (05/04/2017). 

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK,MM bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Bunga, sekira bulan Januari tahun 2017 sekitar pukul 12.30 Wib, Bunga dipanggil oleh AD yang mengatakan bahwa Bunga dipanggil oleh istri AD yang merupakan Tante bocah bernama Bunga. Setelah Bunga masuk kedalam rumah lalu pintu rumah dikunci oleh AD, dan mengatakan bahwa tantenya ada didalam kamar. Bunga kemudian masuk kedalam kamar disusul oleh AD, hal ini cuma akal bulus dari AD untuk melampiaskan nafsunya. Dibawah ancaman pelaku,  Bunga akhirnya berhasil disetubuhi oleh AD, dan setelah itu AD mengancam Bunga agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada siapapun. Setelah peristiwa ini, AD kembali mengulangi perbuatannya berkali-kali dalam waktu yang berbeda.

Ibu Bunga yang curiga atas perubahan tingkah laku anaknya kemudian menanyai Bunga tentang masalah yang dihadapinya. Akhirnya Bunga buka mulut dan menceritakan kejadian ini kepada ibunya, tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu Bunga melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian. Diterimanya laporan ini di PPA Polres Kampar, kemudian pada hari rabu tanggal 05 April 2017 sekira pukul 16.00 Wib anggota Unit  PPA dibantu oleh anggota Opsnal Polres Kampar mendatangi rumah AD di kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar dan Team ini melakukan penangkapan terhadap AD. 

"Kini tersangka sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" ujar Guntur sambil menutup keterangannya   (AA)
Scroll to top