Polsek Seberida Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polsek Seberida Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur


Sabtu 27 Mei 2017 14:54:01 WIB
Tbnews Polda Riau - Polsek Seberida amankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, jumat (26/5).

Pelaku DI (17) warga Desa Titian Resak RT 009 RW 003 Kecamatan Seberida Kab. Inhu, dengan korbannya sebut saja Mawar berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 32/V/2017 / Riau / Res Inhu / Sek Seberida, tgl 23 Mei 2017.

Tbnews Polda Riau saat mengkonfirmasi kepada Humas Polres Inhu Brigadir Zul Halamsyah menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 17 April 2017 sekira pukul 20.00 Wib pada saat pelapor sedang berada di rumah, tiba-tiba kakak pelapor mengatakan bahwa terdapat bercak darah di celana korban yang merupakan adik kandung pelapor, pelapor juga membaca pesan singkat di handphone korban yang berasal dari terlapor yang berisikan "Mas sayang sama kamu dek, Mas janji nggak akan maksa kamu melakukan hal itu lagi" karena merasa curiga pelapor menanyakan langsung kepada korban dan pengakuan dari korban benar bahwa ia telah disetubuhi oleh terlapor yang bernama Sdr DEDI IRAWAN pada hari Jum'at tgl 14 April 2017 sekira pukul 22.00 Wib di areal perkebunan belakang kantor Camat Seberida Kec. Seberida Kab. Inhu, Pada saat itu korban di ajak untuk pergi jalan oleh terlapor, Namun pada saat perjalanan pulang, Tiba-tiba terlapor memberhentikan Sepeda motornya dan memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya, dan korban merasa takut karena di ancam oleh terlapor dan tidak ada orang yang melihat pada saat kejadian tersebut, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Seberida untuk pengusutan lebih lanjut.
Scroll to top