Jumat 28 Juli 2017 15:29:13 WIB
TBnewsriau- Sat Reskrim Polres Inhu amankan 4 pelaku Tindak Pidana Permainan Judi Jenis Kartu Remi (Song) bertempat di Simpang Kelayang Dusun Kedondong Rt 003 Rw 001 Kelirahan Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu. Jumat (28/7/2017).
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Uang tunai sebesar Rp 1.115.000,-(satu juta seratus lima belas ribu rupiah), 9 (sembilan) Set Kartu Remi dan 1 (satu) buah toples yang terbuat dari plastic.
Adapun Kronologis kejadiannya Pada hari Jumat tanggal 28 juli 2017 sekira jam 02.00 wib pelapor dengan rekannya yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Inhu dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan simpang kelayang tepatnya diwarung kopi rumah milik saudara Misnan, ada permainan Judi Song dengan menggunakan kartu Remi dan uang sebagai taruhannya.
Pada saat itu pelapor dan anggota sat reskrim polres inhu melakukan penangkapan terhadap, sdr M (46), RS (29), JW (43) dan HB (43), ditemukan ditempat kejadian perkara berupa 9 (sembilan) set kartu remi dan uang sebagai taruhan nya dengan total uang yang diamankan Rp 1.115.000,-(satu juta seratus lima belas ribu rupiah).
Setelah di interogasi para pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.