Polres Kampar Release Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polres Kampar Release Pemusnahan Barang Bukti Narkoba


Selasa 15 Agustus 2017 13:31:09 WIB
Tbnews Polda Riau - Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba jenis shabu yang digelar di halaman depan Mapolres Kampar. Selasa (15/8) sekira pukul 09.30 wib.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK. MH didampingi KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman beserta Pejabat Utama Polres Kampar dan Kapolsek Jajaran.

Hadir pada acara ini Kajari Kampar Dwi Antoro SH. MH, Ketua PN Bangkinang Arif Nuryanta SH. MH, Kalapas Kelas IIB Bangkinang Maman Hermawan SH, Ketua BNK Kampar H.Djanuarel SH, Perwakilan Dinas Kesehatan Kampar, Kuasa Hukum tersangka, Tokoh Masyarakat dan sejumlah wartawan media cetak, televisi dan online Daerah Riau dan Kampar.

Lebih dari setengah kilogram (527,99 gram) shabu dari 4 pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, oleh Jajaran Polres Kampar dalam dua minggu terakhir dimusnahkan kali ini.

Mengawali acara ini, Kasat Narkoba AKP Tapip Usman membacakan kronologi pengungkapan kasus dan rincian barang bukti shabu yang akan dimusnahkan berasal dari beberapa penangkapan yang dilakukan Polres Kampar yaitu pertama pada tanggal 24 Juli 2017 pukul 17.00 wib di Desa Kota Bangun Kec. Tapung Hilir ditangkap tersangka MR alias AN oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dengan barang bukti 45,02 gram shabu, kedua pada tanggal 26 Juli 2017 pukul 18.30 wib di Desa Sungai Liti Kec. Kampar Kiri ditangkap tersangka AR alias BY oleh Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar dengan barang bukti 22,72 gram shabu, ketiga Pada tanggal 28 Juli 2017 pukul 01.00 wib di KM 23 Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Desa Kualu Kec. Tambang, dilakukan penangkapan bandar besar narkoba atas nama YS oleh Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar dengan barang bukti 458 gram shabu, namun YS akhirnya tewas karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan dan yang terakhir pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017 pukul 09.45 wib di perbatasan Desa Sei Lipai Kec. Gunung Sahilan dengan Kec. Kampar Kiri Tengah, ditangkap tersangka FS alias FD oleh Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri dengan barang bukti 3,22 gram shabu.

Selanjutnya kata sambutan dari Kapolres Kampar yang menegaskan kembali komitmennya beserta seluruh jajaran, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Kampar bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa masih banyaknya peredaran narkoba dinegeri kita termasuk diwilayah Kab. Kampar, untuk itu perlu peran semua komponen bangsa dan masyarakat terutama dalam upaya pencegahan guna menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh barang haram ini, jelas Kapolres.

Kapolres juga mengajak para pelaku ini untuk bertobat dan menyadari kesalahannya agar bisa memperbaiki diri untuk kembali kejalan yang baik.

Pemusnahan narkotika ini dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ketanah, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara oleh Kapolres Kampar dan para saksi yang diundang termasuk para tersangka yang disaksikan kuasa hukumnya.
Scroll to top