Polres Inhil Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polres Inhil Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba


Selasa 15 Agustus 2017 13:43:34 WIB
Tbnews Polda Riau - Bertempat di Lobby Mapolres Indragiri Hilir, telah dilaksanakan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, dipimpin oleh Wakapolrrs Indragiri Hilir KOMPOL DR. H. Azwar, S.Sos, M.Si, MH, didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, SH. Selasa (15/8) sekira pukul 10.00 wib.

Turut hadir menyaksikan dalam kegiatan ini Ketua PN Tembilahan diwakili oleh Hakim PN Tembilahan Andi Graha, SH., Kajari Indragiri Hilir diwakili Jaksa Pratama Kejari Indragiri Hilir Sumriadi, SH., Kaban Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hilir diwakili Kabidpolmas oleh Hariono Karim., Kepala Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Tembilahan Dino Saputra., Ketua DPD Pemuda BNN Kabupaten Indragiri Hilir Mahmuddin, S.Pi., Ketua DPC Granat Kabupaten Indragiri Hilir Zakaria., Ketua DPC GANN Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Syukri.

Dalam Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti ini, dipaparkan pengungkapan kasus atas nama tersangka Kurnain alias Ikuy, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/112/VIII/2017, tanggal 7 Agustus 2017, dengan barang bukti ekstasi sebanyak 50 butir (barang bukti awal 70 dan disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 20 butir) dan pemusnahan barang bukti pil ektasi sebanyak 120 butir, hasil dari barang temuan pada tahun 2008.

Pemusnahan 170 butir pil ektasi barang bukti, hasil pengungkapan kasus narkotika ini, adalah sebagai bukti komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Press Release Kasus Narkotika selesai pukul 11.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Scroll to top