Rabu 16 Agustus 2017 20:24:57 WIB
TBnewsriau- Sat Reskrim Polsek Bangko Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu berinisial JS (60) bertempat di Hotel Lucky Star kamar no 202 alamat jln. Perniagaan gg. Mangga kel. Bagan barat kec. Bangko kab. Rohil (16/8/2017).
Adapun Kronologis penangkapan yaitu Pada hari selasa tgl 15 agustus 2017 sekira pkl. 22.10 WIB telah di dapat informasi dari sumber terpercaya adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Lucky Star.
Berdasarkan informasi tersebut dengan di pimpin langsung Kapolsek Bangko team opsnal langsung menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP di amankan pelaku JS beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus rokok merk pensil yang di di dalamnya terdapat 2 ( dua ) BUNGKUS PLASTIK BENING KECIL YANG DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU beserta 2 ( dua ) buah mancis.
Selanjutnya dilakukan pengembangan di lanjutkan ke rumah pelaku di jalan perwira no. 34 rt 002 rw 001 kel. Bagan kota kec. Bangko kab. Rohil, dengan di saksikan staf lurah Bagan Kota di lakukan penggledahan di rumah pelaku dan di dapati Barang Bukti berupa 1 ( satu ) buah kaleng merk milton warna merah yang berisikan 2 ( dua ) bungkus plastik bening kecil yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabhu, 2 ( dua ) buah perangkat alat isap ( bong ), 7 ( tujuh ) buah kaca pirek, 10 ( sepuluh ) buah kompeng karet ( dot ), 10 ( sepuluh ) buah plastik bening kosong, 1 ( satu ) buah gunting, 9 ( sembilan ) buah mancis, 1 ( satu ) buah mancis yang terpasang jarum sumbu dan 1 ( satu ) unit HP merk samsung warna putih.
Saat ini di duga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Bangko untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.