Pura-pura Pinjam Kendaraan Untuk Beli Rokok Ternyata Tidak Kembali

Pura-pura Pinjam Kendaraan Untuk Beli Rokok Ternyata Tidak Kembali


Jumat 25 Agustus 2017 16:31:01 WIB
Tbnews Polda Riau - Pelaku penggelapan sepeda motor R (31) bin Mufari warga Desa Pasir Indah Kec. Kunto Darusalam Kab. Rohul berhasil diamankan Polsek Bkn Barat Kamis (24/8).

Gusti Nora (38) warga Dsn Koti Semiri Desa Ganting Kec. Salo Kab Kampar melaporkan pelaku atas kejadian yang dialaminya, dimana pelaku yang meminjam kendaraan miliknya dengan tujuan beli rokok tidak kunjung kembali.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (21/7) sekira pukul 18.16 wib yang terjadi di rumah korban berawal pada hari kamis tgl 20 Juli 2017 sekira pukul 12.00 wib, terlapor datang kerumah pelapor untuk bertemu dengan suami pelapor dan kemudian menginap dirumah pelapor.

Keesokan harinya jumat  tgl 21 Juli 2017 sekira pukul 18.16 wib, terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk pergi membeli rokok, kemudian terlapor langsung pergi membawa sepeda motor Yamaha Mio G Warna pink milik pelapor, dimana kunci kontak dan spd motor tersebut sudah berada pada terlapor karna sebelumnya terlapor disuruh oleh pelapor untuk menjemput kunci gudang.

Sekira pukul 22.00 wib, pelapor memberitahu suaminya bahwa spd motor dibawa oleh Terlapor, lalu suami pelapor  menelpon terlapor dan menyuruh antarkan sepeda motor tersebut, dan dijawab oleh terlapor "besok lah habis magrib" namun motor tersebut tidak juga diantar oleh terlapor.

Kemudian pada hari Rabu suami pelapor Hadi Suarno mengirim sms kepada terlapor dengan mengatakan "itu honda tak tunggu, kalau tidak diantar aku terpaksa kepolsek" namun sms tersebut tidak dibalas oleh  terlapor kemudian pada tgl 28 juli 2017 pelapor datang kepolsek Bkn Barat untuk melaporkan perkara tersebut untuk diproses secara hukum.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melalui Paur Subbag Humas Polres Kampar Iptu Deni membenarkan kejadian tersebut dan telah diterima oleh Polsek Bkn Barat.

Pada hari Rabu tgl 23 agustus 2017 didapat informasi tentang keberadaan terlapor, selanjutnya pada hari kamis 24 agustus 2017 pukul 16.00 wib, unit reskrim polsek bkn barat yg dipimpin kanit reskrim Bripka Salman melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dsn Wonodadi RT.02 / Rw 01, Desa Pasir Indah, Kec. Kunto Darus salam, Kab. Rohul.

Pelaku kemudian dibawa kepolsek Bkn barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku juga diamankan 1 (satu) unit spd motor Yamaha Mio G tanpa Nopol noka MH3SE8810FJ440940 Nosin E3R2E-0475908 milik korban atau pelapor.
Scroll to top