Senin 28 Agustus 2017 16:51:45 WIB
TBnewsriau- Tim Opsnal Polres Siak Amankan 3 pria pelaku pencurian dengan kekerasan Bertempat di Jl.PT.KTU astra Desa Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kab.Siak (28/8/2017).
Adapun kegita pelaku berinisial MS (35 thn), S (64 thn) dan A (34 thn)
dan Barang Bukti yang berhasil diamankan tim dilapangan yaitu 1(satu) unit sepeda motor CB150R warna hitam yg digunakan utk Merampok, 2 (dua) Pucuk senjata api rakitan laras pendek, 11 (sebelas) butir peluru tajam, uang sejumlah 4.510.000 dan Buku BPKB kendaraan milik Korban.
Adapun Kronologis kejadiannya Pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 Tim Opsnal Polres Siak beserta anggota Buser dan anggota Polsek Kotogasip melakukan penyelidikan terhadap Pelaku Curas yg terjadi pd tgl 19 Agustus 2017 di wilkum Koto Gasip dan sekira pukul 23.15 wib, dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana dilakukan MS di Simpang 4 Kilo 11 Jl.Lintas Perawang - Siak Kec.Koto Gasib Kab.Siak, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil yang dikendarai nya dan ditemukan 2 (dua) pucuk senjata api laras pendek Rakitan yang disembunyikan dibawah kursi tengah mobil, selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekira pukul 23.40 wib dilakukan penangkapan terhadap S di Desa Dayun Kec.Dayun Kab.Siak, pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri dari dalam rumah namun tidak lama kemudian berhasil ditangkap dan telah ditembak karena melarikan .
Selanjutnya pada hari Senin sekira pukul 00.35 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A di Jl.Pertamina Desa Rantau Panjang Kec.Koto Gasib Kab.Siak, dilakukan penembakan karena pelaku sempat melawan petugas.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku MS untuk mencari Barang Bukti dan saat menunjukkan TKP lain, MS mencoba melarikan diri dan dilakukan penembakan pada kakinya dan berhasil ditangkap kembali.
Dari keterangan ketiga Pelaku, mengakui telah melakukan perampokan di wilkum Kotogasip Polres Siak yakni yg terjadi pd tanggal 7 April 2017, tgl 2 Agustus 2017 dan 19 Agustus 2017 dan kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Siak guna penyidikan lebih lanjut.