Ditreskrimsus Polda Riau Amankan Ratusan Slop Rokok Tanpa Cukai

Ditreskrimsus Polda Riau Amankan Ratusan Slop Rokok Tanpa Cukai


Selasa 29 Agustus 2017 14:56:54 WIB
Tbnews Polda Riau - Sebanyak 700 slop rokok ilegal dari berbagai merk tanpa cukai berhasil diamankan oleh tim DitReskrimsus Polda Riau di Jalan Manunggal, Kec. Tampan, Pekanbaru. Rokok ilegal ini dibawa dengan menggunakan mobil jenis Daihatsu Luxio. Senin (28/8) sore.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan rokok ilegal itu dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan.

Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial IZ (39), warga Jalan Riau, selaku sopir dan KH ((41) warga Jalan Tuah Karya yang diduga pemilik rokok.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal saat petugas mendapatkan laporan tentang adanya jaringan peredadaran rokok ilega. Setelah mendapatkan laporaan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan di lokasi tepatnya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, petugas mendapati mobil Daihatsu Luxio warna putih, dan saat itu juga petugas langsung dmemberhentikan mobil tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas didapati di dalam mobil yang dikendarai IZ dan KH ditemukan 700 slop rokok ilegal dari berbagai merk tanpa pita cukai.

"Kasus tersebut penangannya akan dilimpahkan ke Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Riau untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjutnya," kata Edy Faryadi.

Hasil pengembangan sementara, rokok-rokok tanpa cukai merk Gle sebanyak 700 slop, Scot sebanyak 21 slop dan sisanya merk H Mild ini dibawa dari Sumatra Barat (Sumbar), sedangkan pelaku memesannya dari Tembilihan, Kabupaten Inhil.

"Rokok ilegal ini diduga datang dari Batam, Provinsi Kepri. Kuat dugaan masuk dari Tembilahan maupun Bengkalis dibawa ke Sumbar lalu disuplay ke Riau untuk kemudian diperjual belikan ke kebun sawit yang ada diwilayah Riau," lanjut Edy.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tentang menawarkan, menyerahkan, menyediakan atau menjual untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi dengan pita cukai.

"Kedua pelaku diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan penjara serta denda sebanyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tutup Edy.
Scroll to top