Waka Polda Riau Hadiri Rakor Gubernur Riau Dengan Bupati / Walikota Se Provinsi Riau Tahun 2017

Waka Polda Riau Hadiri Rakor Gubernur Riau Dengan Bupati / Walikota Se Provinsi Riau Tahun 2017


Selasa 12 September 2017 10:01:49 WIB
Tbnews Polda Riau - Kapolda Riau diwakili Waka Polda Riau Brigjen Pol Drs. Ermi Widyatno menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur Riau dengan Bupati/Walikota Se Provinsi Riau tahun 2017, Selasa (12/9) sekitar pukul 09.00 wib yang bertempat di Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru Jl. Jend Sudirman.

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut dihadiri Gubernur Riau beserta Wakil Gubernur, Waka Polda Riau Brigjen Pol Drs. Ermi Widyatno M.M, Dirjen Kependudukan dan Capil, Ketua KPU, Asdep 4/V Kemenkopolhukam, Deputi Pencegahan KPK, Forkopimda Prov. Riau, Forkopimda Kab/Kota, Kapolres Jajaran Polda Riau Serta Seluruh Peserta Rakor dari pegawai dinas dan badan.

Sambutan Gubernur Riau dalam Rapat Koordinasi dengan Bupati/Walikota Se Provinsi Riau dalam rangka Memantapkan Koordinasi Dan Sinergitas Pembangunan Antara Pemerintah Provinsi Riau Dengan Pemerintah Kab/ Kota Melalui Penguatan Sistem Demokrasi Kependudukan dan Perbatasan Serta Percepatan Proyek Startegis Nasional Di Prov Riau.

Tujuan Rapat Koordinasi Pemerintah Prov Riau bertujuan untuk Persiapan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan tertib administrasi pelayanan publik, Tindak lanjut penyerahan berita acara serah terima P3D dari Kab/Kota kepada Provinsi maupun Pemerintah Pusat, Penyelesaian permasalahan batas antar Provinsi, antar Kab/Kota dan Antar Negara, Dukungan Kab/Kota terhadap, percepatan proyek strategis Nasional yang dibangun di Prov Riau.

"Saya mengharapakan dalam rapat koordinasi ini mendapat sumbang saran yang positif dari Bupati /Walikota dan menghasilkan rumusa kebijakan dan solusi permasalahan yang kita hadapi bersama ini", Harap Gubernur Riau.

Diminta kepada seluruh Bupati/ Walikota agar menyelesaikan batas daerah dengan Kabupaten tetangga dengan mempedomani Permendagri No. 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan batas Daerah.

Bagi Bupati /Walikota yang belum membentuk Tim Penegasan Batas Daerah (PBD), diminta segera membentuk tim PBD dengan mempedomani Permendagri No.76 Tahin 2012 pasal 12 s/d pasal 20.
Scroll to top