Reskrimsus Polda Riau Tahan 3 Tersangka UPT Terminal Barang Dishub Dumai

Reskrimsus Polda Riau Tahan 3 Tersangka UPT Terminal Barang Dishub Dumai


Kamis 19 Oktober 2017 11:57:58 WIB
TBNews Polda Riau. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan 3 (tiga) tersangka dugaan korupsi di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai sekira Rp3,9 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM mengungkapkan perkara tersebut di sela sela acara ramah tamah dan malam silaturahmi Kapolda Riau Irjen Pol Nandang dengan wartawan mitra kepolisian, Rabu malam (18/10/17).

Ketiga tersangka yakni IS, Kepala UPT Terminal Barang dan 2 bendarawan pembantu (periode Januari-Maret 2016) berinisial HP dan KH.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka IS meminjam uang kutipan retribusi dan pajak secara terus menerus selama hampir dua tahun belakangan. Sehingga total pinjaman itu mencapai Rp3,9 miliar," terang Gideon.

Ditambahkannya, berkas acara  pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka sudah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan, atau kenal dengan istilah hukum Tahap II. Para tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*(repro:Riauterkini.com)
Scroll to top