Selasa 31 Oktober 2017 08:07:47 WIB
TBnewsriau- Polsek Rokan IV Koto telah mengamankan Pelaku berinisial AN (32) Tindak Pidana Menyuruh Membantu Melakukan Pembakaran Mobil yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) bertempat dirumah istrinya di desa Lubuk Betung (31/10/2017).
Adapun Kronologis Penangkapan pelaku Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP serta intograsi bahwa Pelaku diduga menyuruh melakukan pembakaran mobil yang dilakukan oleh Pelaku Dodi ( Sudah Vonis ) dan setelah itu pelaku melarikan pada hari Minggu tgl 29 Oktober 2017 jam 18.00 wib
Kemudian Kanit Reskrim mendapatkan informasi bahwa Pelaku pulang kerumah istrinya dan dilakukan Penyelidikan tentang Informasi tersebut dan memang benar Pelaku sedang berada di Rumah nya Lalu Kanit Reskrim Polsek Rokan IV bersama 3 Personel melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan di Interogasi Ia nya mengakui atas Keterangan Pelaku An.DODI ( Sudah Vonis ).
Selanjutnya Pelaku dibawa Ke Polsek Rokan IV Koto untuk dilakukan Proses Penyidikan Lebih Lanjut.