Selasa 31 Oktober 2017 08:36:08 WIB
TBnewsriau- Sat Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan seorang pria berinisial M (37) diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu bertempat di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan (31/10/2017).
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 kotak rokok Sampoerna Mild, yang didalamnya terdapat 4 paket kecil sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik putih bening dan dibungkus lagi dengan plastik asoy warna hitam, serta 1 unit HP merk Samsung.
Kronologis Penangkapan Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya Unit I Sat Res Narkoba dapat mengamankan tersangka M alias Aco di rumah tersangka. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.