Hendak Mengelabuhi Petugas Dengan Memasukkan Shabu Kedalam Mulut Pelaku Ini Segera Diamankan

Hendak Mengelabuhi Petugas Dengan Memasukkan Shabu Kedalam Mulut Pelaku Ini Segera Diamankan


Selasa 31 Oktober 2017 09:10:39 WIB
TBnewsriau- Polsek Panipahan telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial A(38) diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabu bertempat di Jln. Poros / Beko Kep. Panipahan Darat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir (31/10/2017).

Barang Bukti yang berhasil diamankan tim dilapangan yaitu berupa 1 (satu) Paket plastik bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA merk MIO bercorak kuning hitam dan 1(satu) unit Handphone merk STRAWBERRY warna Hitam. 

Adapun Kronologis Kejadian penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa ada seorang laki laki yang bernama diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolsek Panipahanpun segera memerintahkan Pelapor dan beberapa anggota Polsek Panipahan lainnya untuk melakukan penangkapan. Kemudian tim mencoba untuk memancing dengan cara berpura pura sebagai pembeli Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut kepada pelaku dan meminta untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut dijalan Poros / Beko Kep, Panipahan Darat Kec, Pasir Limau Kapas Kab Rohil, tepatnya di depan Kantor Penghulu Panipahan Darat, tempat dimana Pelapor bersama personil Panipahan menunggu. 

Kemudian Tidak beberapa lama kemudian pelaku pun datang dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa Narkotika Jenis sabu - sabu tersebut, sesampainya di depan Kantor Penghulu panipahan darat dan pelaku pun langsung diamankan.

Meski usaha Pelaku untuk mencoba menghilangkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara memasukan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam mulut pelaku untuk ditelan, namun berkat kesigapan anggota Polsek Panipahan, niat dan rencana pelaku dapat digagalkan dengan cara memaksa pelaku membuka mulutnya untuk mengeluarkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari dalam mulut pelaku, yg akhirnya dari dalam mulut pelaku, dapat dikeluarkan 1 (satu) paket plastik bening yg diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu. 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1(satu) paket plastik kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu)  Unit sepeda motor YAMAHA merk MIO bercorak warna kuning hitam dan 1 (satu)  Unit Handphone merk STRAWBERRY dibawa ke Kantor Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut. 

Scroll to top