Polda Riau Release Penangkapan Pelaku Curas Emas

Polda Riau Release Penangkapan Pelaku Curas Emas


Rabu 20 Desember 2017 14:08:01 WIB
Tbnews Polda Riau - Rabu (20/12/2017) sekira pukul 10 .00 wib Polda Riau Release penangkapan pelaku Curas yang terjadi di Kab. Pelalawan oleh Kapolda Riau di dampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, Dir Reskrimum Polda Riau, Kapolres Pelalawan, Kasat Reskrim Polres Pelalawan di Polda Riau.

Tentang Pencurian dengan kekerasan yg terjadi di Jl. Simp. Langgam -Muaro Sako Kel. Langgam Kec. Langgam Kab. Pelalawan pada hari Rabu 06 Desember 2017 pukul 18.30 wib dengan korban M. Nasir, Firdaus dan Wati.

Pelaku berjumlah 8 orang diantaranya Basir als Basir Bin Osep Alm (tukang gambar.red), Beni Saputra Bin M Rasyid als Beni (eksekutor residivis 365 keluaran LP Sialang Bungkuk tgl 21 Nov 2017.red), Muhammad Ainin als Anin Puntung (eksekutor residivis 365 keluaran LP Sialang Bungkuk tgl 21 Nov 2017.red), Sapiden M Den als Bidin (eksekutor residivis 365 keluaran LP Sialang Bungkuk tgl 21 Nov 2017. red) Noprion Bin Majudin als Yoyon als Oyon (eksekutor.red), Khairul Munziri als Riri Bin Tarmizi (penadah.red), Ade Kurnia (UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.red), Muhammad Edi Buan als Edi Padang (eksekutor Belum tertangkap dlm pencarian.red).

Barang Bukti Emas dgn berbagai bentuk sejumlah 343,95 Gram, Uang tunai senilai Rp. 42.239.000,-. 3 (tiga) pucuk senpi rakitan, 12 butir peluru amunisi senpi, 1 buah palu, 1 buah gunting, 1 buah pas ring, 1 buah lakban, 1 unit mobil nissan evalia, 1 unit mobil toyota avanza warna merah putih, 1 unit sepeda motor honda vario, 1 buah BPKB sepeda motor honda vario, 1 lembar kwitansi pembelian sepeda motor vario, 1 buah tas selempang warna coklat kulit berwarna hijau, 2 helai baju, 2 helai celana panjang, 2 buah ikat pinggang warna coklat.

Kronologi kejadian Pada hari Rabu (6/12/2017) pukul 17.00 wib ketiga korban selesai berjualan emas di Pasar Padang Luas Kec. Langgam Kab. Pelalawan. Saat para korban pulang menuju Pekanbaru di perjalanan tepatnya di Jl. Simp Langgam Muara Sakau Kec. Langgam Kab. Pelalawan mobil korban di hadang dan dihentikan oleh mobil avanza BM 1627 RA dan keluar 4 org pelaku dari dalam mobil menggunakan sebo.

Masing-masing pelaku diantaranya Bidin dan Yoyon menodongkan senjata api ke arah korban, sedangkan Beni memecahkan kaca depan sebelah kanan mobil korban dan langsung mengikat pergelangan tangan dan mulut korban dengan lakban selanjutnya menggeledah barang korban dan membawa para korban ke arah pekanbaru dan meninggalkan korban beserta mobil di kebun sawit Jl. Maredan Kec. Tenayan Raya Pekanbaru dan para pelaku pindah ke mobil Toyota Avanza warna hitam yg dikemudikan pelaku Untung dengan membawa barang milik korban menuju daerah Kuantan Singingi.

Pasal yang diterapkan : Pasal 365 ayat (1), (2) jo Pasal 56 jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun.
Scroll to top