Jumat 22 Desember 2017 00:16:20 WIB
Tbnews Polda Riau – Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu Polres Inhu Riau mengamankan dua orang wanita yang diduga mengedarkan uang palsu, Keduanya ditangkap di area Pasar Perak Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu.
Dari tangan kedua wanita tersebut polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 1,5 juta pecahan 50 ribu serta uang asli sebanyak Rp 220 ribu, Uang asli tersebut uang kembalian setelah pelaku membelanjakan uang palsu ke pedagang.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, Kamis (21/12/2017) mengatakan kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Menurut Arif, sebelumnya pihaknya Polsek mendapatkan informasi dan laporan bahwa ada orang yang mengedarkan uang palsu, Keduanya memakai uang palsu untuk membeli rokok, sate, tempe dan makanan lainnya.
Polisi kemudian merespon informasi keberadaan pelaku dengan mendatangi lokasi pasar, Dua orang pelaku yakni AH (36) dan YI (29) keduanya wanita, kemudian diamankan dibawa ke Mapolsek.