Kamis 04 Januari 2018 02:51:59 WIBTbnewsriau -
Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Tersangka dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat/jambret). Rabu (3/1) pukul 00.00 Wib.
Pelaku adalah MA (21), warga jalan Wiraswasta no. 33 RT Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru diamankan petugas di Jl.bunga kertas kel.harjosari kec.sukajadi kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kemeja warna dongker, 1 buah helm warna merah dan 1 buah celana jeans
Kejadian bermula ketika korban Edison bersama istri sedang berkendaraan roda dua tiba-tiba datang dari belakang sebelah kanan 2 (dua) orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor yang pelapor tidak tahu nomor polisi dan merek sepeda motor mengambil tas warna merah hati yang berada di antara pelapor dan istri pelapor, dan didalam tas berisikan Kartu ATM Bank Mandiri, ATM BRI, KTP dan kartu Prudential serta uang sebesar Rp. 300.000,-. Kemudian korban dan istri pergi ke Bank Mandiri untuk mengecek Kartu ATM yang diambil orang yang tidak dikenal tersebut setelah dicek ternyata uang istri korban sudah berkurang sebesar Rp 8.500.000.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Pelaku berada di Hotel Damon Jalan Hangtuah Pekanbaru, Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penangkapan 1 (satu) orang tersangka an. MUHAMMAD ALFAYAD Als FAYAD Di Lobby Hotel Damon Jalan Hangtuah,Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukajadi untuk penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh opsnal reskrim Polsek Sukajadi Tersangka melakukan pencurian (Jambret) bersama teman tersangka bernama BERI Als IBAY (DPO).