Dit Reskrimsus Polda Riau Amankan Dua Pelaku Diduga Membuat VCD, CD & MP3 Bajakan

Dit Reskrimsus Polda Riau Amankan Dua Pelaku Diduga Membuat VCD, CD & MP3 Bajakan


Senin 29 Januari 2018 15:28:57 WIB
TBnewsriau- Dit Reskrimsus Polda Riau Amankan Dua pria berinisial AM (40) dan JF (38) diduga membuat VCD, CD dan MP3 bajakan. Barang buktinya sebanyak 2604 VCD, CD dan MP3 berbagai merek berhasil diamankan bertempat di Halaman Dit Reskrimsus Polda Riau (29/01/2018).

Pengamanan dua pelaku ini, berasal dari laporan pihak Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASRINDO), Senin (22/1) lalu. Terkait adanya dugaan tindak kejahatan pembajakan produk rekaman audio visual dalam bentuk VCD, CD dan MP3.

Bermodalkan informasi tersebut, tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin AKP Tedy Ardian SIK SH langsung melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, Selasa (23/1) bertempat rumah toko nomor 18 di Jalan Senapelan, Pekanbaru. Rombongan langsung melakukan penggeledahan dan mendapati pria inisial AM dan beberapa barang bukti VCD palsu.

Terpisah, tim lain yang dipimpin AKP I Komang Aswatama juga melakukan penangkapan terhadap JF di Pasar Duri, Bengkalis tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Hasanah.

Dari lokasi ini, petugas mengamankan JF beserta satu unit komputer rakitan dan dua unit printer yang digunakan untuk menggandakan VCD, CD dan MP3.

''Dari rumah JF petugas berhasil mengamankan sebanyak 127 keping VCD, CF dan MP3 bajakan. Sisanya ditemukan dari ruko milik AM,'' kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (29/1) siang.

Guntur merincikan, jumlah barang bukti yang diamankan antara lain sebanyak 2239 keping VCD dari Elta Record, 349 keping VCD lagu dari Arena Record.

Selanjutnya, enam keping kaset VCD non original. Kemudian lima keping VCD original dan satu keping MP3 non original serta satu komputer rakitan pembuat VCF dan MP3 bajakan.

Untuk kasus ini, sambung Guntur, penyidik berhasil mendata sebanyak 10 orang saksi. 

''Ada enam saksi di TKP pertama dan empat saksi di TKP kedua,'' terang Guntur.

Untuk pasal kedua tersangka, penyidik menjerat keduanya dengan pasal 117 ayat 2 dan 3, Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Scroll to top