Dit Reskrimsus Polda Riau Lakukan Penahanan Pada Oknum KaDishub Kampar

Dit Reskrimsus Polda Riau Lakukan Penahanan Pada Oknum KaDishub Kampar


Selasa 27 Februari 2018 15:49:55 WIB
Tribratanewsriau.com. Dua tersangka berinisial MS dan DG diamankan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau dengan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran dan perjalanan dinas fiktif Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar. MS merupakan Kepala Dishut kampar dan DG yakni bendahara Dishut Kampar. 

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riauterkini di Pekanbaru, mengatakan bahwa Kepala Sub Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting mengatakan "Hari ini kita melakukan penahanan dua tersangka Tipikor di Dinas Kehutanan Kampar terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas 2014-2015. Dengan kerugian kurang lebih sekitar Rp3,6 miliar," ujarnya . 

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan sejak 2016 lalu. Kemudian pada 2017, penyidik menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka. 

"Kemarin kita sudah kirimkan berkas ke kejaksaan dan kita memperoleh beberapa petunjuk. Sementara untuk mempermudah penyidikan dua tersangka ini kita tahan. Mudah-mudahan tidak ada kendala dan segera P21 yang kita selanjutnya lakukan ke tahap dua," paparnya. 

Lebih rinci dijelaskan, modus kedua tersangka ini yakni membuat daftar perjalanan dinas fiktif. Namun, ada juga perjalanan dinas yang memang ada tapi anggarannya di potong dan digunakan pelaku di luar ketentuan yang berlaku. 

"Kita jerat kedua tersangka ini dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," singkatnya
Scroll to top