Reskrimsus Polda Riau Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Korupsi Satpol PP Kampar

Reskrimsus Polda Riau Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Korupsi Satpol PP Kampar


Selasa 13 Maret 2018 14:00:10 WIB
tribratanewsriau.com. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyerahkan barang bukti dan ketiga tersangka kasus korupsi di Satpol PP Kampar ke Kejaksaan hari ini (13/03/2018)

Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan bahwa nama ketiga tersangka dalam perkara ini adah Muhammad Jamil, Kasat Pol PP Kabupaten Kampar. Ardinal, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indra Gusnaidi selaku Bendahara Pengeluaran. 

"Setelah berkas dinyatakan P.21 oleh jaksa penuntut umum maka selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum" ungkap DiresKrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan. 

Sebagaimana diberitakan sebelum ini bahwa Team dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau melakukan OTT terhadap Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar diruang kerjanya dan team mengamankan barang bukti sebanyak Rp 417 Juta. Namun demikian menurut Gidion setelah proses penyidikan yang dijadikan barang bukti adalah sebesar Rp 323 juta 500 ribu sebagaimana dijelaskan oleh Inspektorat Kampar. Kasus ini bermula dari adanya pemotongan honorarium petugas Satpol PP Kampar yang ditemukan oleh Team Reskrimsus Polda Riau. Honorarium itu sendiri adalah honor petugas saat pengamanan Porprov Riau yang seharusnya sebesar Rp 2,7 juta. Namun masing masing anggota Satpol PP Kampar hanya menerima sebesar Rp 850 ribu saja. Melihat adanya pemotongan itu Team Reskrimsus melakukan Operasi Tangkap Tangan dan menetapkan tersangka kepada ketiga tersangka
Scroll to top