Polsek Lima Puluh Bongkar Jaringan Miras Ilegal

Polsek Lima Puluh Bongkar Jaringan Miras Ilegal


Selasa 20 Maret 2018 10:56:36 WIB
tribratanewsriau.com. Kepolisian Sektor Lima Puluh berhasil membongkar keberadaan home industry pembuatan minuman keras oplosan di sebuah ruko di Jalan Singgalang, RT02/RW03, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. Dari pengungkapan tersebut polisi pun turut menciduk seorang tersangka, Riza Pahlevi alias Reza serta mengamankan barang bukti 504 botol miras oplosan merk Mension lengkap dengan mesin pembuat miras tersebut. 

Sebagaimana diberitakan oleh Kantor berita Riau Terkini bahwa menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, home industri miras oplosan itu sendiri sudah beroperasi selama 4 bulan di wilayah Kota Bertuah. Selama 4 bulan itupula, home industri miras tersebut sudah memasarkan ribuan miras oplosan ke sejumlah kios dan toko. Bahkan untuk menarik daya tarik pembeli, miras-miras itu dijual dengan harga yang miring/murah. 

"Dari hasil uji lab di BBPOM, miras-miras oplosan tersebut memang tidak memenuhi standar kesehatan. Jadi sudah dipastikan sangat berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat. Pengakuan tersangka, home industri itu sudah beroperasi selama 4 bulan," ujar Santo didampingi Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga F Herlambang ketika ekspose tersangka dan barang bukti, Senin (19/03/18) siang. 

Santo menjelaskan, dalam pemasarannya, miras oplosan yang dibuat dijual dengan harga Rp15 ribu per botol atau lebih murah Rp2 ribu dari harga normalnya yang berkisar Rp17 ribu per botol. Peran tersangka sendiri adalah sebagai pekerja yang bertugas membantu mengemas botol-botol miras yang sudah diracik. 

"Untuk sementara, pendistribusian miras itu berada di Pekanbaru dan sekitarnya. Termasuk beberapa lokasi di Jambi. Pengungkapan ini masih kita kembangkan lagi karena pemiliknya sudah melarikan diri," tutupnya.
Scroll to top