Pengungkapan gudang BBM Oplosan
Polda Riau telah tetapkan Dua Orang Tersangka

Polda Riau telah tetapkan Dua Orang Tersangka


Jumat 26 Februari 2016 12:29:49 WIB
TBNEWSRIAU_ Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak Oplosan di Jalan Melati GangMelati I Kec. Marpoyan Damai, yang beberapa hari lalu (22/3) telah digrebek petugas dimana telah diamankan sebanyak 6 orang kala itu.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (25/2) , kedua tersangka tersebut yakni Fr (40) dan Ja (45) sebagai pemilik rumah lokasi penimbunan.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya adalah pemilik rumah lokasi penimbunan BBM tersebut,"ungkap Kabid.

Adapun penggrebekan saat itu dipimpin oleh Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin, SIK dari pengungkapan tersebut, Polri menemukan22 tangki kotak masing-masing berisi 1.000 liter BBM, selain itu diamankan  puluhan drum, dan dua unit mobil, dimana salah satu diantaranya merupakanmobil Box berplat BM 9220 LA.

Dari dugaan sementara, diketahui bahwa  BBM ilegal berasal dari Palembang untuk selanjutnya dioplos di Pekanbaru sebelum akhirnya diedarkan.
"Kita masih belum mengetahui kemana saja BBM diedarkan masih dikembangkan," kata Ari Rahman di lokasi penggrebekan saat itu.
Scroll to top