Anggota Opsnal Polsek Kemuning Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Anggota Opsnal Polsek Kemuning Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu


Kamis 22 Maret 2018 10:43:21 WIB
TBNEWSRIAU-Anggota opsnal polsek kemuning telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu bertempat di rt. 01/RW. 01 Dusun Tenang Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan RT. 01/RW. 01 Dusun Cempaka Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir(22/03/2018)

Anggota unit Opsnal Polsek Kemuning memperoleh Informasi tentang akan adanya Transaksi Narkotika Jenis sabu-sabu di Dusun Tenang Desa Sekayan Kec. Kemuning Kab. Inhil. Unit Opsnal Polsek Kemuning lalu melaporkan Informasi tersebut ke Kapolsek Kemuning, KOMPOL. LILIK SURIANTO, S.ST, SH, Kemudian Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin AIPDA. MAHMUD ALHUSORI NASUTION langsung bergerak menuju ke TKP yang dimaksud, sesampainyanya di TKP ternyata benar ditemukan 3 (tiga) orang laki-laki sedang melakukan Transaksi dan Langsung dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan Barang Bukti seperti tercantum yang diatas

Kepada ketiga orang tersebut, dilakukan Interogasi untuk pengembangan, dari hasil Interogasi dari 3 (tiga) orang tersangka tersebut, didapat Informasi bahwasnya Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari salah seorang Pemuda berinisial H dengan Ciri-ciri Kurus, memakai celana Pendek dan Baju warna merah, yang beralamat di Desa Kemuning Tua Kec. Kemuning Kab. Inhil.

Unit Opsnal Polsek Kemuning langsung bergerak menuju Ke Desa Kemuning Tua, sesampainya di Desa Kemuning Tua ditemukan Pemuda dengan ciri-ciri yang maksud di TKP 2 dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut, kemudian dilakukan Penggeledahan badan dan Rumah yang saksikan oleh Ketua RT setempat, dari hasil Penggeledahan tersebut tidak ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu-sabu, selanjutnya dilakukan Interogasi dan tersangka tersebut Mengakui  Narkotika Jenis sabu-sabu yang didapat dari 3 (tiga) Orang tersangka diatas miliknya.

Sedangkan barang bukti yang di tahan yaitu 1 Paket Sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,Uang sebanyak Rp. 966.000 (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah),1 Unit Hanphone Merk STRAWBERRY,1 Unit Hanphone Merk ALDO,1 Unit Handphone Merk OPPO,1 Buah Dompet Kecil,1 Set Bong/alat Penghisap Shabu-shabu,2 Buah Mancis,1 Buah Pisau lipat dan 1 Unit Sepeda Motor Merk KAWASAKI NINJA RR Warna merah.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut situasi aman dan terkendali
Scroll to top