Sabtu 07 April 2018 14:43:18 WIB
tribratanewsriau.com. Satres Narkoba Polres INHU melakukan penangkapan (4-04-2018)pukul 17,00 wib, terhadap sdr H Y warga jalan Aski Aris kelurahan sekip hulu rengat, dan FA warga jln aski Aris kel, sekip hulu kec rengat kab.inhu
Sebagaimana diberitakan oleh Kantor Berita buserkriminal com bahwa tersangka mengaku kalau mendapatkan shabu dar sdri ST dengan cara membeli kemudian dilakukan pancingan untuk transaksi sama sdri ST lalu sdri ST dihubungi melalui Hp untuk melakukan transaksi di Tkp tidak berapa lama kemudian datanglah sdr FA ke Tkp dan terhadap sdr F A dilakukan penangkapan dan setelah itu dilakukan penggeledahan ada ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampurna yang disimpan disaku celana sebelah kiri setelah dibuka ternyata ada berisikan 3 (tiga) bungkus shabu lalu dilakukan introgasi sdr FA mengaku dia disuruh oleh sdr ST untuk mengantarkan shabu sama sdr HY.
Kemudian dilakukan pengembangan dan terhadap sdri ST dilakukan penangkapan setelah itu sdri ST di introgasi dan ianya mengakui kalau dia ada menyuruh sdr FA untuk mengantarkan shabu sama sdr HY lalu dilakukan penggeledahan dirumahnya ada ditemukan 2 (dua) buah bong , 2 (dua) buah mancis , 2 (dua) buah kaca pirek , 1 (satu)buah sendok pipet , 1 (satu) pak plastik pembungkus ,dan sdr ST mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Darinya aparat menyita tiga bungkus shabu dengan berat 18.95 (delapan belas koma sembilan puluh lima) gram 1 (satu) unit HP Nokia 1 (satu) buah kotak Sampurna 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade,1 (satu) helai celana pendek,2 (dua) bh bong, 2 (dua) bh mancis 2 (dua) bh kaca pirek, 1 (satu) bh sendok pipet, 1 (satu) pak plastik pembungkus dan 1 (satu) unit Hp Samsung
Selanjutnya Tsk langsung di amankan ke polres inhu untuk Melakukan pemeriksaan serta ,Melakukan pemeriksaan para saksi’hal itu di benar kan kapolres inhu AKBP Arif Bestari Sik SH MH melalui humas polres inhuâ€