Gagahi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Digasak Polisi

Gagahi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Digasak Polisi


Rabu 11 April 2018 17:20:02 WIB
Tribratanewsriau.com. Disebabkan Melakukan Persetubuhan dan atau pencabulan Terhadap beberapa Anak dibawah umur pria  yang bernama  MW (22th), warga Desa Lubuk Kembang Sari Kec. Ukui Kab. Pelalawan ditangkap Polisi

Sebagaimana dijelaskan oleh Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK,MM Kabid Humas Polda Riau bahwa Pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekira jam 10.00 Wib pelapor dipanggil oleh guru sekolah anaknya, selanjutnya setelah tiba disekolah bersama dengan saksi Sdri. Siti Nurisa (salah satu ibu korban) lalu bertemu dengan Ibu guru yang bernama Frida lalu ibu guru tersebut menjelaskan kejadian yang dialami oleh anak pelapor yaitu telah disetubuhi (sodomi) oleh pelaku, dan setelah mengetahui kejadian tersebut lalu diperoleh keterangan jika korbannya berjumlah 5 (lima) orang tersebut. Adapun kejadian pencabulan yang dialami para korban saat korban bermain-main didekat parit bekoan yang ada di Desa Lubuk Kembang Sari Kec. Ukui Kab. Pelalawan.

Dijelaskan oleh Guntur bahwa modus yang dilakukan MW adalah dengan mendatangi korban saat bermain-main di parit bekoan yang ada di desa lubuk kembang sari , lalu pelaku memaksa korban supaya mau di sodomi oleh pelaku. Dan pada saat pelaku melakukan perbuatannya mengancam korban apabila tidak mau akan dipukul dan di tendang.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” ujar Guntur menutup keterangannya

Scroll to top