Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Polda Riau Sudah Maksimal

Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Polda Riau Sudah Maksimal
Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan

Senin 07 September 2015 11:37:48 WIB
Pekanbaru - Polda Riau mengaku telah optimal menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, hukuman yang diberikan belum membuat efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Penegakan hukum sudah berjalan tapi (hukuman) di Riau tidak memberikan dampak signifikan kepada pelaku," ujar Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan.

Kapolda Riau mengatakan, upaya hukum telah dilakukan. Mulai dari menangkap pelaku, memprosesnya secara hukum dan menyerahkannya ke kejaksaaan. Sampai di pengadilan, hakim berpendapat lain.

"Kepolisian sudah maksimal melakukan proses hukum bagi pelaku karhutla sejak beberapa tahun lalu. Kasus dikawal hingga ke pengadilan tapi hakim tentu memiliki pertimbangan lain dengan kasus tersebut," lanjut Kapolda Riau Dolly.

Menurut Kapolda Riau, karhutla masuk kejahatan lingkungan. Penanganannya tidak bisa disamakan dengan kasus pidana umum lainnya. "Prosesnya membutuhkan waktu dan proses yang panjang," tambah Kapolda Riau.

Kapolda Riau menjelaskan, jika kasus berawal dari tangkap tangan saat pembakaran, dibutuhkan ahli lingkungan untuk menganalisanya. "Kejahatan lingkungan tidak sesederhana kejahatan lain," lanjut Kapolda Riau Dolly.

Terhitung Januari hingga awal September ini, Polda Riau telah menetapkan 30 orang tersangka karhutla. Dari jumlah itu, 20 di antaranya sudah berstatus P21 (lengkap) oleh kejaksaan. Sementara empat kasus sudah masuk ke tahap satu, atau pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. Selain itu, ada tujuh kasus yang masih dalam tahap penyidikan. Upaya preventif juga dilakukan kepolisian untuk mengantisipasi munculnya titik api. Polda Riau telah menyebar maklumat larangan membakar hutan dan lahan.

"Saya selaku kapolda sudah menyebar 7.600 lembar maklumat," kata Kapolda Riau.

Kapolda Riau menegaskan, persoalan ini tidak akan ada habisnya jika masyarakat dan seluruh pihak masih belum mau berhenti membakar lahan dan hutan untuk kepentingan bisnis perkebunan.

Hal senada juga diakui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Susdiarto Agus Pratomo juga. Menurutnya, penyusunan dakwaan bagi telah maksimal. "Kita tuntut penjara dan denda tinggi," tegas Kapolda Riau.


Scroll to top