Awie Tongseng Kembali Di Tahan Ditreskrimum Polda Riau

Awie Tongseng Kembali Di Tahan Ditreskrimum Polda Riau


Kamis 26 April 2018 15:57:54 WIB
tribranewsriau.com. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya menjemput tersangka penggelapan dana yayasan sekolah Wahidin di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, senilai Rp4 miliar. 

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riau24 com Tersangka yang bernama Rajadi alias Awie Tongseng (54), Kamis 26 April 2018 diamankan di Polda Riau untuk selanjutnya dibawa langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk pelimpahan berkas tahap II. Setiba di Kejati Riau tersangka Awie Tongseng langsung dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatannya oleh tim medis Kejati.

Tersangka Awie Tongseng terlihat santai berjalan sembari melempar senyuman kepada awak media yang meliput pemeriksaannya di Kejati Riau. Berdasarkan informasi yang berhasil didapat Riau24.com, tersangka Awie Tongseng setelah diperiksa di Kejati Riau  langsung dibawa ke Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Awie dikawal oleh pihak Kejati dan Polda Riau menggunakan jalur darat, dengan menggunakan tiga unit mobil. Sementara dalam pemberitaan ini, pihak Kejati Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan Awie Tongseng. Dia dibawa petugas menggunakan mobil Rush B1258 TIC warna hitam ke Rohil. 

Jauh sebelumnya, kasus perkara Awie sempat menjadi teka-teki, pasalnya ia  sempat dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Jumat 21 April 2017  silam.  Pembebasan ini berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor: SP. Han/09.e/IV/2017/Reskrimum. Surat itu diteken Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Agus Santoso.

Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sehingga, demi hukum, tersangka harus dikeluarkan dari ruang tahanan. Tersangka ditahan selama 60 hari sejak 20 Februari 2017. Tersangka dibebaskan penyidik karena memang masa penahanannya habis, tetapi kasus hukumnya tetap berlanjut. Hingga akhirnya ia ditahan kembali oleh pihak Polda Riau dengan kasus yang sama.

Scroll to top