Polres Bengkalis Masih Buru Tiga DPO Bandar Besar Narkoba

Polres Bengkalis Masih Buru Tiga DPO Bandar Besar Narkoba


Selasa 08 Mei 2018 16:45:58 WIB
tribratanewsriau.com Setelah mengamankan tiga tersangka yang bertugas sebagai kurir, Polres Bengkalis terus upayakan buru jaringan penyelundup narkoba senilai Rp69 miliar. Dalam kasus ini terdapat tiga daftar pencarian orang (DPO) yang masih diburu. 

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riauterkini com, sesuai keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto saat ditemui di Pekanbaru, Selasa (08/05/18) menjelaskan jajarannya telah mengantongi sejumlah petunjuk dalam upaya pengejaran tiga gembong perusak generasi muda tersebut. 

"Dari tiga DPO yang kami kejar, salah satu berhubungan langsung dengan jaringan Malaysia. Jadi, dialah yang menjadi target utama kita," bebernya.  Selain itu, target kedua adalah pengendali kurir yang mengendalikan rencana peredaran narkoba yang ikut dimusnahkan Polda Riau, Selasa pagi tadi. Sementara buronan ketiga adalah salah satu kurir yang sebelumnya mengirim barang haram tersebut dari Bengkalis ke Pelembang. 

"Tentu dalam perburuan ini kita tetap dibantu tim Polda Riau," jelasnya.  Sebelumnya Polres Bengkalis melakukan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan ini. Kemudian bersama dengan Polsek Bengkalis pihaknya menindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka DP dan JU yang berada dalam 1 (satu) unit mobil travel yang berada di pelabuhan Roro Bengkalis dan saat dilakukan penggeledaha ditemukan shabu sebanyak 25 bungkus (berat 25 kg) dalam tas koper dan tas ransel. Sedangkan 4 bungkus ekstasi sekitar 20.800 butir dalam kotak belender. Berdasarkan keterangan dari Tersangka DP bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari RO (DPO) dan pemilik barang bukti tersebut JF Als TO. 

"Kemudian kita melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap AS di jalan Imam Bulqim yang kemudian sdr AS menunjukkan rumah RO di desa Jangkang. Setelah dilakukan pengeledah ditemukan barang bukti sebanyak 30 bungkus shabu seberat 30 kikogran dan ekstasi 5 bungkus atau 25.918 butir," paparnya. 

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman, maksimal hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Scroll to top