Polda Riau Peringkat 1 se Indonesia Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Polda Riau Peringkat 1 se Indonesia Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang


Rabu 09 Mei 2018 23:15:52 WIBTbnewsriau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ukir prestasi sebagai juara 1 se Indonesia dalam pengungkapn tindak pidana pencucian uang. 

Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Drs Hariono menerima penghargaan dari Dir TIPIDNARKOBA. Brigjend Eko Daniyanto MM dengan prestasi sebagai peringkat 1 dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dari penyidikan kasus Narkoba sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sebanyak 3 Kasus sudah p21,  2 kasus sedang sidik,  dengan uraian kasus dintaranya adalah kasus pertama adalah TPPU dengan TP asal narkotika karena memiliki ribuan pil ektacy dan sabu, yg dilakukan oleh tsk Iskandar zulkarnain als ulung yg terjadi sekitar pada pada bulan april 2016 di wilayah hukum kota pekanbaru, dengan aset tracing yg disita berupa 1 unit mobil pajero sport tahun 2013, dan uang tunai rp.168 juta rupiah.

Sedangkan untuk kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus TPPU dengan TP asal narkotika sebanyak 40 kg sabu dan 160 ribu ektacy,  yg dilakukan oleh tersangla EK sekitar pada bulan Mei 2017 diwilayah hukum Kab. Bengkalis, dengan sengaja menempatkan uang hasil narkotika ke beberapa penyedia jasa keuangan dan membelanjakan ke harta bergerak dan tidak bergerak, mengubah ke bentuk usaha ilegal lainnya, dengan aset tracing yg berhasil disita kapal motor pompong 120 pk, speed viber 40 pk,  mobil honda hrv tahun 
2016, dan 2 unit jetsky, dengan taksiran aset sekitar 600 juta, serta uang tunai rp. 18 juta rupiah.

Dan untuk kasus ketiga yang berhasil diungkap oleh Dit Narkoba Pold Riau adalah kasus TPPU dng TP asal narkotika yg memiliki 40 kg sabu dan 160 ribu ektacy, yg dilakukan oleh tersangka Z dengan sengaja menempatkan uang hasil narkotika ke penyedia jasa keuangan dan mengalihkan ke bentuk usaha legal denhan membuat perusahaan untuk sewa jetsky di pantai selat baru bengkalis, yg terjadi pada bulan Mei 2017 di wilayah hukum kabupaten Bengkalis, dengan aset tracing yg berhasil disita uang tunai sebanyak 260 juta rupiah.

Untuk kasus yang keempat masih dalam sidik adalah kasus TPPU dengan  tapi asal narkotika memiliki sabu sebanyak 1,5 kg, yg dilakukan oleh  pelaku IF dan suaminya HG, yg terjadi sekitar September 2017 di wikayah hukum Kota Pekanbaru dengan  aset tracing yang telah disita uang tunai sejumlah Rp.57.800.000,- dan 2 buah bpkb sepeda motor, aset lain masih dalam pengembangan.

Untuk kasus yang terakhir masih dalam sidik adalah kasus TPPU yg berasal dari TP narkotika yg memiliki sabu 2,5 kg dengan pelaku adalah RY dan M dengan jumlah aset yg berhasil di blokir sejumlah Rp. 1,5 milyar, aset lain masih dalam pengembangan.

Direktur Resnarkoba menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh jajaran atas kerjasama dalam pengungkapan kasus.
" Alhamdulillah kita /Dit Resnarkoba Polda Riau mendapat Plakat dan Piagam Penghargaan sebagai Peringkat I / Terbaik I Se Indonesia pada Comunity Fungsi Resnarkoba khususnya dalam penanganan TPPU dgn Pidana asal kasus Narkoba baik dlm jumlah kss yg di tangani maupun yg sdh P.21, ini menjadikan pelecut semangat bagi kami dan jajaran POLDA RIAU", ucapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto mengatakan Pimpinan Polda menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih, agar dijadikan semangat bekerja lebih optimal.
Scroll to top