Polres Rohil Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Shabu

Polres Rohil Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Shabu


Rabu 30 Mei 2018 12:21:55 WIBTbnewsriau - Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Pelaku adalah LN als D (45) warga Dusun Rawa Mulia Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil . Selasa (29/5) pukul 10.30 Wib.

Pelaku diamankan petugas dirumahnya di Dusun Rawa Mulia Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro yang berisi sabu, 1 (satu) paket klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah pireks kaca , 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) bungkus kotak plastik klip putih yang di dalamnya berisi 7 paket yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan Mini merk Constant, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Warna Hitam ,1 (satu) bungkus klip putih yang di dalamnya berisi puluhan plastik klip kosong dan uang di duga hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 535.000,-. 

Penangkapn pelaku ini berawal ketika team opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi  dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah terlapor yang berada di Dusun Rawa Mulia Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil dan informasinnya terlapor juga ada memiliki sabu, mendapati informasi tersebut team opsnal narkoba res rohil memberi tahu hal tersebut kepada Kasat Narkoba AKP Juliandi, SH dan atas perintah Kasat Narkoba team opsnal diperintahkan mengecek informasi tersebut kemudian pada waktu sekira pukul 17.00 WIB setelah sampai di TKP team Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan terlapor di rumah team Opsnal langsung masuk ke rumah terlapor dan menemukan terlapor yang saat itu sedang duduk di dalam rumah dan setelah itu team melakukan pemeriksaan kepada terlapor di temukanlah 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro yang berisi 1 (satu) paket klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca dan Setelah itu di temukan lagi di atas pintu 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) timbangan Mini merk Constant, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Warna Hitam, 1 (satu) bungkus klip putih yang di dalamnya berisi puluhan plastik klip kosong dan Uang di duga hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 535.000,-. 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.
Scroll to top