Sat Narkoba Polres Rohil ungkap kasus narkotika

Sat Narkoba Polres Rohil ungkap kasus narkotika


Rabu 30 Mei 2018 12:30:19 WIB

Tribratanewsriau.com.Anggota team opsnal Sat Narkoba Polres Rohil yang di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Juliandi, SH berhasil mengungkap kasus narkotika 

Di rumah terlapor yang berada di Dusun Rawa Mulia Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil. (29/5)

  

Tersangka bernama Lomo Nasution Als Lomo Bin Darwis Nasution, 45 tahun, Islam, Petani, Dusun Rawa Mulia Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil . 


Dengan Barang Bukti : 

1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro yang berisi, 1 (satu) paket klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah pireks kaca dan, 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi, 1 (satu) bungkus kotak plastik klip putih yang di dalamnya berisi 7 paket yang di duga narkotika jenis sabu , 1 (satu) timbangan Mini merk Constant, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Warna Hitam , 1 (satu) bungkus klip putih yang di dalamnya berisi puluhan plastik klip kosong , Uang di duga hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 535.000,-. 


Dengan Kronologis : Pada hari selasa tanggal 29 mei 2018 sekira pukul 10.30 WIB, anggota team opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi  dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah terlapor yang berada di Dusun Rawa Mulia Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil dan informasinnya terlapor juga ada memiliki sabu, mendapati informasi tersebut team opsnal narkoba res rohil memberi tahu hal tersebut kepada Kasat Narkoba AKP Juliandi, SH dan atas perintah Kasat Narkoba team opsnal diperintahkan mengecek informasi tersebut kemudian pada waktu sekira pukul 17.00 WIB setelah sampai di TKP team Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan terlapor di rumah team Opsnal langsung masuk ke rumah terlapor dan menemukan terlapor yang saat itu sedang duduk di dalam rumah dan setelah itu team melakukan pemeriksaan kepada terlapor di temukanlah 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro yang berisi 1 (satu) paket klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca dan Setelah itu di temukan lagi di atas pintu 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) timbangan Mini merk Constant, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Warna Hitam, 1 (satu) bungkus klip putih yang di dalamnya berisi puluhan plastik klip kosong dan Uang di duga hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 535.000,-. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa kepolres Rokan hilir.

Scroll to top