Polda Riau Buru Penjual dan Pemburu Satwa Liar Dilindungi

Polda Riau Buru Penjual dan Pemburu Satwa Liar Dilindungi


Rabu 30 Mei 2018 17:30:47 WIB
Tribratanewsriau - Polda Riau akan melakukan pengejaran terhadap pelaku penjual satwa dan pemburu satwa liar dilindungi.

Penjual dan pemburu ini ditelusuri dari masyarakat pemilik satwa yang menyerahkannya ke kepolisian dalam operasi Satwa dan Tumbuhan Liar (STL) yang digelar sejak tanggal 14 Mei lalu hingga 14 Juni mendatang.

Pelaku penjual dan pemburu satwa tersebut akan dikenakan dengan Undang-undang Nomir 5 tahun 1990 tentang keanekaragaman hayati dan ekosistem.

"Operasi ini ada tujuan edukasi, targetnya penegakkan hukum bagi pemburu, pelaku kejahatan dan jual beli," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Rabu (30/5/2018) kepada media.

Puluhan satwa dilindungi ini tersari berbagai macam jenis, termasuk unggas, dan reptil.

Seluruhnya disita dari masyarakat di Kabupaten Siak, Kuantan Singingi, dan Kabupaten Meranti.

"Ada yang didapat di hutan dan dijual seperti elang. Jadi kemudian sel-sel (satwa disita dari,red) ini sudah dari pembeli. Jadi pemeliharaannya sudah lama kita runut ke atas, targetnya pelaku perburuan," papar Gidion.

Masyarakat pemilik satwa disebutkan Gidion membeli secara langsung dari penjual, tanpa perantara atau melalui transaksi jual beli online.

Scroll to top