Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bekuk Pelaku Narkoba

Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bekuk Pelaku Narkoba


Kamis 31 Mei 2018 04:44:46 WIBTbnewsriau - Jajaran unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Rokan Hulu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Rabu (30/5) pukul 17.30 Wib.

Pelaku adalah AL (37), warga Desa Pertumbukan Kec.Galang Kab.Deli Serdang-sumut dan MSH (20), warga Km 37 Desa Mahato  Kec Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu diamankan petugas  di Km 25 Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rohul.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 (Delapan) Bungkus paket Besar yang diduga narkotika jenis shabu yg dibungkus dengan Plastik warna bening, 3 (tiga) Bungkus paket Kecil yang diduga narkotika jenis shabu yg dibungkus dengan Plastik warna bening, 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna Hitam, 1 ( satu ) buah Timbangan Warna Silver, 1 ( satu ) buah kotak rokok merk Magnum warna Biru, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah plastik asoy warna biru, 1 (satu) buah Mancis, Uang diduga hasil jual beli Sabu-sabu sejumlah Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 11 (sebelas) Lembar dan Uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 (dua puluh empat) Lembar.

Penangkapan pelaku berswal ketika Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Km 25 Desa Mahato Kec.Tambusai Utara kab.Rokan Hulu dan langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara Menindaklanjuti informasi trsebut,Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim BRIPKA AI dan anggota melaksanakan lidik ke Km 25  Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rohul. 

Sesampainya di tempat kejadian,  anggota Polsek Tambusai Utara melakukan Pengintaian dirumah kosong yang berada di km 25 desa mahato dan melihat ada tiga buah sepeda motor dibelakang rumah kosong tersebut namun tidak melihat satupun orang berada disekitar rumah sepeda motor tersebut ,setelah berapa lama Kemudian anggota Polsek Tambusai Utara mendekati sepeda motor tersebut dan setelah berada dibelakang rumah kosong tersebut angota polsek tambusai utara yg dipimpin BRIPKA AI melihat 2 (dua) orang laku-laki sedang duduk di lantai rumah kosong tersebut dan sedang membungkus diduga sabu sabu kemudian anggota polsek melakukan penangkapan terhadap dua orang laki - laki yang pada saat itu mengaku bernama AB dan DY Serta mengamankan barang bukti. 

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tambusai Utara guna penyelidikan lebih lanjut”, terang Paur Humas Polres Rokan Hulu.
Scroll to top