Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Narkotika.

Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti Berhasil Mengamankan 2  Pelaku Narkotika.


Minggu 03 Juni 2018 12:18:03 WIB

Tribratanewsriau.com. Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti berhasil mengamankan 2 orang pelaku Narkotika di Sebuah Ruko yg terletak di Jl. Siak Kec. Selatpanjang Barat Kab. Kep Meranti. (1/2)


Dengan BARANG BUKTI 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis Shabu seberat ± *69,94 Gram* dan 10 (sepuluh) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu seberat ± *53,94 Gram*, 

dimana total berat kotor diduga Narkotika jenis shabu secara keseluruhan ± *123,88 Gram*, 1 (satu) buah timbangan digital,  1 (satu) Unit Hand Phone Merek Nokia Warna Hitam, 1 (satu) Unit Hand Phone Merek Nokia warna Biru Hitam, 1 (satu) kotak hitam yang berisi 1 (satu) pac Plastik Klep berwarna bening tempat bungkusan Plastik Klep sedang dan Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diduga uang hasil penjualan shabu.


Dengan kronologis  penangkapan Pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2018 sekira pukul 23.00 Wib, dari hasil penyelidikan Anggota Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti, di Jl. Siak Sri Indrapura akan dilakukan transaksi narkoba, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU DARMANTO,SH dan KBO Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti IPDA RAHMAD WAHYUDI,SH langsung melakukan Penggerebekan di rumah Pelaku APO bin AGUAN (di TKP),dimana setelah kedua pelaku diamankan kemudian Tim melakukan penggeledahan dgn disaksikan Ketua RT setempat sdr. EDISON dan Tim berhasil menemukan barang bukti shabu sebagaimana dijelaskan diatas yang sudah dimasukan pelaku kedalam kloset duduk didalam kamar mandinya namun belum sempat disiram air oleh pelaku, setelah tersangka di amankan dan selanjutnya Tim melakukan pengembangan dimana shabu tersebut didapat dari pengakuan pelaku an. ANDY Als AHONG dibawa dari Tanjung Balai Karimun Prov Kepri sebanyak 1 ons 23 gram yg diberikan oleh kawan pelaku bernama ERWIN (warga Tanjung Balai Karimun/DPO) untuk dijual dan diedarkan di kota Selatpanjang, selanjutnya tim langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kep. Meranti guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Scroll to top