Selasa 05 Juni 2018 14:44:42 WIB
Tbnewsriau - Pelaku persetubuhan anak dibawah umur HM (19) berhasil diamankan petugas Polsek Pangkalan Kuras. Pelaku diamankan petuags di Kampung Baru, Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (4/6/2018) sekira pukul 19.00 wib. Diketahui dari identitas pelaku persetubuhan ini merupakan warga Desa Tanjung Air Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan. Korban adalah SH (15) yang tak lain adalah pacar beliau.
Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Pangkalan Kuras. Setelah mendapatkan laporan tersebut, personil Polsek Pangkalan Kuras langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Tersangka sudah diamankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Sik melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, SH, M.Si.
Kapolsek menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah menangkap tiga tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur, dan menghimbau peran orang tua untuk mengawasi anak lebih ketat lagi.
"Sekarang ini kita sudah menangkap tiga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban dan TKP yang berbeda. Kita menghimbau peran orang tua untuk mengawasi anak lebih ketat lagi," pesan Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, SH, M.Si