Tindak Pidana Pencurian Terhadap Buah Kelapa Sawit di pelalawan

Tindak Pidana Pencurian Terhadap Buah Kelapa Sawit di pelalawan


Jumat 22 Juni 2018 16:02:40 WIB

Tribratanewsriau.com. Tindak Pidana Pencurian Terhadap Buah Kelapa Sawit di pelalawan.(21/6)

Dengan Pelapor bernama KURNIAWAN SYAHPUTRA dan Korban PT. MAKARSARI ALAM LESTARI II ( PT.MAL II ) dan Terlapor YUSUP GINTING. Tempat kejadin perkara kebun Pt.mal II desa mak teduh kec.kerumutan kab. Pelalawan


Dengan Kronologis kejadian Pada hari kamis tanggal 21 juni 2018 sekira jam 16.00 wib,saat pelapor sedang beristrahat dirumah dan  mendapatkan telepon dari danru sucerity pt mal II yang bernama SOFIAN PAHMI SIREGAR yang memberi tahu saya bahwa telah diamankan 1 org laki laki yang bernama sdr. YUSUP GINTING, mengetahui hal tersebut pelapor langsung menuju lokasi tempat diamankan laki tersebut yakni di blok E 26,E 27 kebun pt mal II desa mak teduh kec. Kerumutan kab.pelalawan setiba pelapor  melihat 1 org laki laki telah diamankan oleh danru security sdr.SOFIAN PAHMI SIREGAR dan rekannya yang saat ditanya ianya mengaku bernama sdr.YUSUP GINTING.

Dari keterangan danru security yang bernama SOFIAN PAHMI SIREGAR kepada saya bahwa pelaku tersebut diamankan saat sedang mengendarai spd.motor yang membawah keranjang berisi buah kelapa sawit sebanyak 15 (lima belas) janjang dijalan kecil/ tikus areal kebun milik masyarakat,yang berjarak 200 meter dari kebun pt mal II.lalu saat ditanya pelaku mengaku bahwa buah tersebut di curinya dari kebun masyarakat,karna merasa curiga asal dari mana pelaku mencuri buah tersebut lalu danru security mengecek ke areal blok E 26,E 27 dan E 29 kebun pt mal II desa mak teduh kec.kerumutan kab.pelalawan dan ditemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 144 janjang yang di panen secara tidak wajar karena di luar rotase panen ( di areal tersebut belum waktunya dipanen oleh perusahan).

Selanjutnya terhadap pelaku 1 orang laki laki yang bernama sdr.YUSUP GINTING lansung diamankan lalu dibawa kepolsek kerumutan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dan atas kejadian tsb pihak PT.MAL II mengalami kerugian lebih kurang 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) merasa dirugikan dan saya mewakili perusahan PT.MAL II Melaporkan kejadian tersebut ke polsek kerumutan guna proses lebih lanjut.


Dan saat ini Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 159 ( Seratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit, 1 ( Satu ) Unit Spd. Motor Honda supra X 125 Nopol : BM 3273 CU, 1 ( satu ) buah gancu, 1 ( satu ) buah keranjang gandeng.


Scroll to top