Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika


Sabtu 23 Juni 2018 13:51:54 WIB
tribratanewsriau.com - Polres Pelalawan amankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Jumat (22/6).

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Lintas Timur belakang rumah makan mbak yayuk Ukui I Kec. Ukui Kab. Pelalawan. 

Barang Bukti 1 (satu) paket /bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.59 gram, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra fit nopol BM 2687 CM warna merah putih hitam 

Pelaku diketahui dengan inisial MSR warga Jalan Lintas Timur sebelum pabrik Pertamina Ukui dua Kec. Ukui Kab. Pelalawan. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto melalui paur humas Polres Pelalwan Iptu M Sijabat membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Lebih lanjut Paur Humas menjelaskan kronologi penangkapan pelaku Pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira jam 15.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika di seputaran jalan Lintas Timur Ukui  Kab. Pelalawan. 

Kemudian Kasat Resnarkoba Iptu Romi irwansyah. SH.,MH membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah diketahui ciri ciri pelaku selanjutnya tim melakukan pengintaian dan sekitar pukul 17.30 Wib tim melihat pelaku menuju belakang rumah makan Mbak yayuk Kec.  Ukui. Pelalawan dengan menggunakan sepeda motor.

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian salah satu anggota opsnal memanggil warga masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan baramg bukti yang diduga narkotika.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari sdr. MANULUANG seharga Rp. 800.000 yang tinggal di Ukui dua.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. tutup Paur Humas.
Scroll to top