Penangkapan Tersangka Narkotika di Kec. Ukui

Penangkapan Tersangka  Narkotika di Kec. Ukui


Sabtu 23 Juni 2018 14:21:14 WIB

Tribratanewsriau.com.  Polisi polres Kab. Pelalawan telah menangkap seorang terduga Pelaku pengedar Narkotika bernama MUHAMMAD SIGIT RIYADI. (22/6).


Dengan Barang Bukti Uang tunai sebesar Rp. 700.000 dan  1 (satu) unit handphone Samsung  warna biru dongker .

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku MUHAMMAD SIGIT RIYADI Pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira jam 17.30 di jalan lintas Timur belakang rumah makan Mbak Yayuk Ukui dengan barang bukti 2 paket sabu, maka berdasarkan keterangan dari pelaku MUHAMMAD SIGIT RIYADI bahwa sabu tersebut di peroleh dari pelaku M. IMRAL JHONI M ALS MANULUANG kemudian sekira jam 19.30 wib team opsnal narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M. IMRAL JHONI M Als MANULUANG dirumahnya dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu namun team hanya menemukan uang sejumlah sebesar Rp. 700.000 dan pengakuan pelaku uang tersebut adalah uang hasil penjualan sabu kepada pelaku MUHAMMAD SIGIT RIYADI dan juga ditemukan 1 unit handphone merek samsung.


 Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Scroll to top