Polres Pelalawan Pasang Spanduk Imbauan Larangan Bakar Lahan

Polres Pelalawan Pasang Spanduk Imbauan Larangan Bakar Lahan


Kamis 10 Maret 2016 08:51:52 WIB
TBnewsriau - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polres Pelalawan bersama Polsek jajarannya, memasang spanduk imbauan dan larangan untuk tidak membakar lahan dan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Ini merupakan imbauan kategori keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sehingga harus disampaikan kepada masyarakat luas," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Kamis (10/3/2016).

Dikatakan Paur Humas, imbauan spanduk larangan membakar lahan dan hutan tersebut dipasang di lokasi strategis. Seperti di persimpangan jalan, pasar, tempat keramaian dan lokasi rawan terjadinya kebakaran lahan dan hutan (Karlahut).

"Pembakaran lahan dan hutan masuk unsur pidana, sehingga warga ataupun perusahaan agar jangan pernah melakukan kegiatan tersebut karena pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," jelas Paur Humas.

Paur Humas menambahkan, dengan adanya spanduk imbauan tentang larangan membakar lahan dan hutan yang sudah terpasang di tempat strategis, diharapkan memberi manfaat untuk kebaikan bersama.

"Mari kita cegah kebakaran lahan dan hutan demi masa depan anak cucu kita dan untuk kelestarian alam Indonesia," tutup Paur Humas.

Scroll to top