Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup Pada Pengedar Shabu Ini

Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup Pada Pengedar Shabu Ini


Jumat 06 Juli 2018 17:24:00 WIB
tribratanewsriau.com . Tiga pelaku jaringan narkotika yang di bekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada bulan Oktober 2017 lalu. Saat membawa tujuh kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta 28.500 butir Pil Ekstasi berbagai merek. Dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riaupembaruan com  bahwa Dua Terdakwa yang dijatuhi tuntutan seumur hidup itu Rio Ananda dan Ismar Deni. Sedangkan terdakwa Anisa dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tio Minar SH. Ketiga terdakwa, Rio Nanda, Ismar Deni dan Anisa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 112, 114 juncto Pasal 132 UU no 35 tahun 1999 tentang narkotika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Amisa menangis atas tuntutan hukuman yang cukup tinggi.Sementara dua terdakwa yang dituntut seumur hidup hanya lemas penuh penyesalan.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Sulhannudin SH pada sidang Kamis (5/7/18) sore itu. Majelis hakim kemudian menyarankan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, Sabtu (28/10/17) malam lalu. Rio Nanda, Ismar Deni dan Anisa dibekuk di tiga tempat terpisah.

Pertama kali ditangkap Rio di jalan lintas Maredan, Tenayan Raya Pekanbaru. Saat itu dirinya tengah berkendara dengan mobil Avanza. Keberadaan pria itu terendus setelah aparat membuntutinya dari Bengkalis.

Setelah dilakukan penyelewengan, ditemukan kardus berisi tujuh kilogram Sabu serta 27.000 butir Pil Ekstasi.

Kepada polisi Rio mengaku jika narkoba ini akan diantarkan kepada Ismar Deni. Transaksi pun disepakati di halte depan Rumah Sakit (RS) Awal Bross. Begitu Ismar muncul, polisi berpakaian preman langsung menciduknya.

Selanjutnya, dikembangkan lagi, karena masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di kos-kosan tempat terdakwa Ismar. Saat kita gerebek, ada teman wanitanya bernama Anisa. Dari kos tersebut ditemukan lagi setengah kilogram Sabu serta 1.500 butir Pil Ekstasi.

Scroll to top