pemusnahan barang bukti 48,25 Gram sabu dan 98,8 Gram Sabu

pemusnahan barang bukti 48,25 Gram sabu dan 98,8 Gram Sabu


Kamis 02 Agustus 2018 12:06:48 WIB
Tribratanewsriau.com. - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba yang bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Riau pada Kamis  (2/08/2018 ) sekitar pukul 10.00 wib. Jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 48,25 Gram sabu dan 98,86 gram sabu dengan Laporan polisi yang berbeda.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan sejumlah 2 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang laki-laki.

 tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto .

Barang bukti berupa sabu selanjutnya dimasukan kedalam air dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau diwakili oleh Kabag Wassidik serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Riau, Pengadilan Negeri Riau, Balai Besar POM Riau, BNP Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Prov. Riau, dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Scroll to top