Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 45 Miliar Rupiah

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 45 Miliar Rupiah


Jumat 03 Agustus 2018 18:09:01 WIB
Tribratanewsriau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai 45 Miliar Rupiah diwilayah Kota Dumai, Provinsi Riau.

Puluhan kilogram Shabu dan ribuan extacy ini rencananya akan dibawa menuju Kota Pekanbaru dan Kota Medan, Sumatera Utara.

Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan secara langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Drs. Nandang M.H dalam Konferensi Pers yang digelar dihalaman Mapolda Riau, Jumat sore (3/8/2018).

Dalam konferensi Pers ini Kapolda Riau juga didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau dan Wadir Dit Resnarkoba Polda Riau.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan Narkoba sebanyak 33 Kilogram Shabu dan 42.500 Butir Extacy dari tangan 5 orang tersangka yaitu SP (28), SY (38), PA (24), DR (36) dan RD (30).

Penangkapan dilakukan dalam waktu yang tidak bersamaan, dan lokasi yang berbeda.

Kapolda Riau Irjen Pol Drs. Nandang M. H menjelaskan, “Pada tanggal 1 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 wib (dini hari) Tim khusus Dit Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmajo S.IK, M.H mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu dan extacy dari perairan Bengkalis yang diduga berasal dari Negara Malaysia yang selanjutnya akan dibawa via darat menuju Pekanbaru dan Medan, Sumut yang diperkirakan akan melalui jalur jalan Lintas Dumai - Pakning.” Jelas Jenderal Bintang Dua ini.

Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap para terduga tersangka di jalan lintas Dumai - Pakning tepatnya di depan Pos Polisi Medang Kampai Dumai. 

Pada saat penangkapan berhasil diamankan 2 kendaraan jenis Toyota avanza dan Honda CRV. 

Pada kendaraan Toyota Avanza diamankan 1 (satu) org terduga tersangka dengan barang bukti tas hitam berlogo tulisan Lonsdel yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dan extacy serta 1 (satu) karung goni warna putih berisikan diduga extacy yang diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil. 

Didalam kendaraan Honda CRV berhasil diamankan 2 (dua) orang terduga tersangka dengan barang bukti tas hitam besar berisi penuh diduga narkotika jenis shabu dan extacy serta 1 (satu) tas ransel coklat berisi diduga narkotika jenis shabu dan extacy yang diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil. 

“Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil diamankan 2 (dua) orang warga Medan, Sumut yang diduga sebagai pembeli/ pemesan barang haram tersebut,” ungkap Kapolda.

Keduanya diamankan diareal parkir Indomart - Alfamart jl Soekarno - Hatta km 10 kel Bagan besar, Bukit Kapur, Dumai pada pukul 18.00 wib. 

Selanjutnya Tim Khusus Dit Resnarkoba Polda Riau langsung mengamankan tersangka dan Barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol mengatakan, “Kelima Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman, Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” terangnya.
Scroll to top