Dirlantas Polda Riau Hadiri Peresmian Launching e-Tilang dan Deklarasi Anti ODOL

Dirlantas Polda Riau Hadiri Peresmian Launching e-Tilang dan Deklarasi Anti ODOL


Sabtu 04 Agustus 2018 19:02:49 WIB
tribrantanewsriau.com. Perang melawan oversenai dan overloading (ODOL) sudah menjadi pogram nasional. Dalam kaitan itu, Balai Pelaksana Transportasi Darat (BPTD) di daerah telah meluncurkan program perang melawan ODOL itu.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita BeritaTrans com bahwa BPTD Wilayah IV Provinsi Riau  & Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) me-launching e-Tilang dan menadatangani kesepakatan Penertiban Terhadap Kendaraan Angkutan Barang yang  Melanggar Overdimensi dan Overloading (ODOL).

Pada kegiatan yang berlangsung di UPPKB Balai Raja Pekanbaru, Riau dihadiri oleh Kepala BPTD Wilayah IV Riau – Kepri, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional II, Dirlantas Polda Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kemudian hadir pula  Dinas Perhubungan Prov.Riau, Korem.031 Wirabima, Dinas Perhubungan Kab.Bengkalis dan beberapa asosiasi Mitra angkutan diantaranya, DPD Organda Prov. Riau, Aptrindo, Askarindo dan Gaikindo.

Acara yang dibuka Kepala BPTD Wil.IV Riau-Kepri ini juga  dilaksanakan penandatangan deklarasi para inatansi pemerintah terkait serta penandatangan Komitmen oleh organisasi pengusaha angkuta selaku mitra kerja pengelolaan angkutan barang di Prov.Riau.

Kepala BPTD Wilayah IV Pemprov Riau dan Pemprov Kepri Adjie menyampaikan pentingnya pengawasan kendaraan angkutan Overdimensi dan overloading (ODOL) yang beroperasi di wilayah Prov Riau.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan serentak secara nasional dimana terhitung tanggal 1 Agustus 2018 tidak dibenarkan lagi kendaraan angkutan overdimensi dan overloading beroperasi dan akan dulakukan sosialisasi selama 1 bulan,” sebut akun #bptd IV Riau dan Kepri, kemarin.

Kedepannya, pengawasan akan terus dilakukan baik secara mobile atau pun rutin di jembatan timbang atau UPPKB. Bagi angkutan yang masih melewati ambang batas teloransi akan dikenakan sanksi tilang secara elektronik  atau e-tilang.

Sementara, bagi kendaraan yang melanggar dimensinya atau juga batas muatan, akan dilakukan pemotongan dimensi serta pembongkaran muatan yang berlebih
Scroll to top