![]() |
![]() |
|
Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dicokok polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Sosok yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan masyarakat ini justru terlibat dalam aktivitas ilegal yang mencederai kepercayaan publik.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan terhadap Mahruzal alias Bujang alias Sengok (44), Ketua RT di Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/07/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat di bawah komando Kapolsek AKP Buha Suahaan, SH.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan, tersangka kami amankan saat berada di bawah rumah panggung miliknya,” ungkapnya, Senin (21/7/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,56 gram yang disembunyikan di pinggang celana pelaku.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan sejumlah alat bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa sabu tersebut siap diedarkan.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Jabatan RT adalah amanah, bukan tameng untuk menjalankan bisnis haram,” terang AKBP Fahrian.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Rengat Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun menanti Mahruzal.
Polres Inhu mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan di wilayahnya.
Kapolres berharap peran serta masyarakat seperti ini terus berlanjut sebagai bagian dari gerakan bersama memerangi narkoba.
“Tak peduli siapa pelakunya, kami akan bertindak tegas. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akar,” pungkasnya.