![]() |
![]() |
|
Warga Desa Japura, Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial SA alias Andre (45), diringkus tim Satres Narkoba Polres Inhu pada Rabu (16/7/2025).
Pasalnya, pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kampung sendiri. Dimana, dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti dengan total mencapai 12,99 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan, penangkapan pelaku berwal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Timur, Desa Japura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba, Ipda Iksan Lutfi SE langsung melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi SE MH. Bahkan, Kasat Narkoba langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.
"Selama beberapa hari dilakukan pengintaian, akhirnya tim mendapat informasi akurat bahwa tersangka sedang akan melakukan transaksi," ujar Misran, Kamis (17/7/2025).
Ketika dilakukan pengintaian, tim berhasil melakukan penangkapan sekira pukul 19.30 WIB. Bahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
Barang bukti dari pelaku ditemukan di kantong celana sebanyak satu bungkus sabu. Tidak berhenti di situ, saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tanpa pelat yang dikendarai pelaku, ditemukan lagi tiga bungkus sabu, timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus dan sejumlah alat bantu lainnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. "Ketika dilakukan tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif," terang Misran.