Polres Pelalawan Amankan Sabu Seberat 10 Gram dari Dua Pengedar di Desa Suka Mulia

Polres Pelalawan Amankan Sabu Seberat 10 Gram dari Dua Pengedar di Desa Suka Mulia


Kamis 30 Agustus 2018 15:38:31 WIB
Tribratanewsriau - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dari dua orang tersangka pada Selasa (28/8/2018) malam.

Dua tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar ini diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Kedua tersangka itu yakni, SP alias Dani (24) yang tinggal di Desa Suka Mulia Kecamatan Pangkalan Lesung, dan DM alias Amang (40) yang tinggal di desa yang sama dengan Dani.

"Seluruh barang bukti sabu yang diamankan sebanyak lima paket sedang dan sembilan paket kecil. Beratnya sekitar 10 gram," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, pada Kamis (30/8/2018).

Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Suka Mulia Kecamatan Pangkalan Lesung. Tim Opsnal turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pengintaian di rumah tersangka Dani. Sekitar pukul 20.00 wib, tim Opsnal melakukan penggrebekan ke rumah pelaku tepat berada di depan pintu dan langsung diamankan.

Polisi melakukan penggeledehan dan ditemukan dua paket sedang sabu-sabu dan delapan paket kecil. Saat diinterogasi, Dani mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka Amang. Polisi langsung melakukan pengembangan kasus dan memburu keberadaan tersangka Amang di dalam desa yang sama.

Bermodalkan petunjuk dari tersangka Dani, petugas menyambangi rumah tersangka kedua ini. Setibanya di rumah Amang, tim langsung melakukan penggrebekan dan mendapati pelaku sedang berada di depan TV.

Saat Amang digeledah, ditemukan satu kotak rokok di dalam kantongnya berisi tiga paket sedang narkoba jenis sabu-sabu.

"Ada juga uang sekitar Rp 1 juta disita. Diduga hasil penjualan sabu-sabu serta telepon genggam. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses hukumnya," pungkas Kapolres Kaswandi.
Scroll to top